Baru 13 Hari Diresmikan Jokowi, KPK Amankan Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Kereta Api Makassar-Parepare

- 13 April 2023, 08:10 WIB
Terduga 10 tersangka korupsi Proyek Jalur Kereta Api termasuk proyek di Makassar
Terduga 10 tersangka korupsi Proyek Jalur Kereta Api termasuk proyek di Makassar /Antara

Jurnalmakassar.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi enetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepasa media menyebutkan 10 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Kata Johanis Tanak, tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian SYL yang Korupsi Rp 20 Miliar di PDAM

Sementara itu, enam lainnya yang ditetapkan sebagai tersangkanyang juga penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Terus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK menduga tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Baca Juga: Saatnya Lebaran Bersama Benelli, Dapat Voucher Belanja Jutaan Rupiah dan Gratis Servis hingga Akhir Tahun

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis dilansir dari Antaranews.com, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri 1444 H Nahdlatul Ulama, Lengkap dengan Niat dan Artinya

Dilanjut oleh Johanis Tanak, menyebut kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

“Untuk kepentingan penyidikan para tersangka, kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK,” jelas Johanis Tanak.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah