Intip Daftar Lengkap Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023

- 6 Mei 2023, 13:57 WIB
Berikut daftar gaji PNS golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023
Berikut daftar gaji PNS golongan I, II, III dan IV Terbaru 2023 /Sekretariat kabinet /

Jurnalmakassar.com-- Intip berapa besaran gaji PNS untuk semua golongan yang terbaru tahun 2023. Perlu diketahui besaran gaji pokok yang diterima ASN ini berbeda-beda jumlahnya, tergantung golongan dan jabatan.

Mengenai gaji PNS, belakangan isu kenaikan gapok ASN santer diberitakan. Benarkah kabar tersebut?

Sayangnya, pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Baca Juga: Waduh! Poin Passing Grade Ketinggian, Formasi PPPK Teknis Terancam Banyak Kosong

Tanpa basa-basi lagi, mari intip berapa gaji PNS terbaru 2023 untuk golongan I, II, III dan IV:

- Besaran gaji PNS golongan IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

- Besaran gaji PNS golongan IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.

- Nominal gaji PNS golongan IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.

- Nominal gaji PNS golongan ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Lengkapi Syarat Umumnya

- Gaji PNS golongan IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

- Gaji PNS golongan IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

- Gaji PNS golongan IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

- Gaji PNS golongan IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

- Nominal gaji PNS golongan IIIA dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- Nominal gaji PNS golongan IIIB dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

- Nominal gaji PNS golongan IIIC dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Nominal gaji PNS golongan IIID dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji PPPK 2023 Sesuai Masa Kerja dan Golongan

- Nominal gaji PNS golongan IVA dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Nominal gaji PNS golongan IVB dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Nominal gaji PNS golongan IVC dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Nominal gaji PNS golongan IVD dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November, Benarkah? Cek Faktanya

- Nominal gaji PNS golongan IVE dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Perlu dicatat, nominal di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, belum termasuk berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.

Seperti gaji PNS, Nominal tunjangan yang diterima ASN juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya.

Demikian tabel gaji PNS terbaru 2023 mulai golongan I, II, III sampai IV.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah