Daftar Rincian Gaji PPPK 2023 Sesuai Masa Kerja dan Golongan

- 3 Mei 2023, 13:45 WIB
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera
ilustrasi - simak rincian gaji PPPK berdasarkan masa kera /Menpan.go.id/

Jurnalmakassar.com-- Kabar honorer jadi PPPK masih hangat hingga saat ini. Mengingat 2023 adalah tahun terakhir Non ASN bekerja di dunia pemerintahan.

Diketahui, Aturan soal pemberian gaji PPPK 2023 ada dalam Perpres No 98 tahun 2022 dan dibedakan jadi 17 golongan.

Sehingga, berapa besaran gaji PPPK 2023 yang akan diterima oleh eks honorer, tergantung dari tahun mengajarnya.

Baca Juga: Alhamdulilah! Gaji 13 Siap Ditransfer, Cek Daftar Penerima Bonus di Sini

Berikut adalah rincian lengkap besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan JDIH RI:

1. PPPK golongan 1, masa kerja 0 tahun, gaji sekitar Rp1.794.900, untuk masa kerja 26 tahun akan dapat gaji sekitar Rp2.686.200.

2. PPPK golongan II masa kerja 3 tahun, gaji sekitar Rp1.960.200, untuk masa kerja maksimal 27 tahun mendapat gaji sekitar Rp2.843.900.

3. PPPK Golongan III masa kerja 3 tahun, gaji sekitar Rp2.043.200, masa kerja maksimal 27 tahun mendapat sekitar Rp2.964.200.

Baca Juga: Semua Honorer Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November, Benarkah? Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x