Dalam peraturan tersebut, terdapat semua syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS, salah satunya adalah usia.
Berikut rincian mengenai batas usia maksimal CPNS:
- Usia minimal 18 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 35 tahun untuk pelamar umum
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu
Dari batas usia maksimal CPNS 2023 di atas, ternyata ada kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk mengikuti rekrutmen ASN ini.
Baca Juga: Jadi CPNS 2023 Auto Cuan? Simak Berikut Tabel Gaji PNS Golongan I sampai Golongan IV
Namun, perlu ditekankan bahwa batas usia maksimal 40 tahun tersebut hanya berlaku untuk jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
1. Dokter, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis
2. Dokter Gigi,, dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis
3. Dokter Pendidik Klinis
4. Dosen, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
5. Peneliti dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
6. Perekayasa, dengan kualifikasi Strata 3 (Doktor)
Selain usia, terdapat syarat umum lainnya yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar ASN CPNS 2023:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pria dan Wanita
3. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan tertentu terima hingga usia 40 tahun
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
5. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak menjabat sebagai PNS, CPNS, Calon Anggota TNI/Polri, serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
7. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.