Pensiunan PNS golongan I untuk janda dan duda yakni Rp 1.170.600
Pensiunan PNS golongan II untuk janda/duda kisaran Rp 1.170.600 hingga Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III kisaran Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
Baca Juga: Selamat! 10 Jurusan Ini Paling Dibutuhkan pada CPNS 2023, Anda Termasuk?
Pensiunan PNS golongan IV untuk janda/duda kisaran Rp 1.170.600 hingga Rp 2.124.500.
Seperti yang bisa dilihat pada tabel di atas, jumlah gaji PNS tidak terlalu besar, apalagi bagi ASN golongan I, nominalnya bahkan di bawah UMR.
Perlu dicatat, nominal gaji di atas, hanya gaji pokok saja, belum termasuk biaya tunjangan yang lain. Tentu nominalnya juga berbeda-beda tergantung dari golongan.
Itulah info seputar gaji PNS terbaru 2023, mulai golongan I sampai IV. Setelah tahu pendapatan ASN, apa Anda masih tertarik untuk jadi PNS?**