JurnalMakassar.com – Berikut ini adalah informasi mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Bagi yang akan daftar seleksi CPNS 2023 wajib mengetahuinya.
Sembari menunggu secara resmi kapan CPNS 2023 akan segera dibuka, sebelum itu mari intip bersama besaran jumlah gaji yang akan diterima oleh PNS saat mengabdi untuk negara?
Gaji PNS sendiri diketahui akan dibayarkan berdasarkan golongan. CPNS 2023 wajib tahu bahwa PNS terbagi atas empat golongan dan setiap golongan gaji yang akan diperoleh juga berbeda.
Baca Juga: Peluang Lulusan SMA Jadi CPNS 2023 Makin Besar, Berikut 8 Kementerian yang Siap Menampung
Selain gaji, CPNS 2023 juga wajib tahu bahwab besaran gaji pokok yang diterima ASN ini berbeda-beda jumlahnya, tergantung golongan dan jabatan ditambah dengan lainnya.
Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.
Gaji CPNS 2023
Golongan I
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Intip Bocoran Formasi untuk Lulusan Sarjana, Apa Saja?