CPNS 2023 Kapan Dibuka? Yuk Intip Gaji yang Akan Diterima oleh PNS Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV

- 5 Juni 2023, 23:50 WIB
Ilutrasi-- gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan mulai cair 5 Juni
Ilutrasi-- gaji ke 13 PNS hingga Pensiunan mulai cair 5 Juni /Screenshot/

JurnalMakassar.com – Berikut ini adalah informasi mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Bagi yang akan daftar seleksi CPNS 2023 wajib mengetahuinya.

Sembari menunggu secara resmi kapan CPNS 2023 akan segera dibuka, sebelum itu mari intip bersama besaran jumlah gaji yang akan diterima oleh PNS saat mengabdi untuk negara?

Gaji PNS sendiri diketahui akan dibayarkan berdasarkan golongan. CPNS 2023 wajib tahu bahwa PNS terbagi atas empat golongan dan setiap golongan gaji yang akan diperoleh juga berbeda.

Baca Juga: Peluang Lulusan SMA Jadi CPNS 2023 Makin Besar, Berikut 8 Kementerian yang Siap Menampung

Selain gaji, CPNS 2023 juga wajib tahu bahwab besaran gaji pokok yang diterima ASN ini berbeda-beda jumlahnya, tergantung golongan dan jabatan ditambah dengan lainnya.

Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.

Gaji CPNS 2023

Golongan I

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Intip Bocoran Formasi untuk Lulusan Sarjana, Apa Saja?

- IA dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- IB dari Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- IC dari Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- ID dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II

- IIA dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- IIB dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- IIC dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- IID dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Golongan III

Baca Juga: Daftar Nilai Ambang Batas Lolos SKD pada CPNS 2023, untuk TWK, TIU dan TKP

- IIIA dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIB dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIC dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIID dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Golongan IV

- IVA dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVB dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVC dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVD dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVE dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Perlu dicatat, nominal di atas hanyalah gaji pokok PNS saja, belum termasuk berbagai tunjangan yang mengekor untuk setiap jabatan ASN.

Baca Juga: Gaji ke 13 Belum Cair ke Rekening? ASN Wajib Perhatikan 2 Hal Ini

Seperti gaji PNS, Nominal tunjangan yang diterima ASN juga berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongannya.

Demikian informasi CPNS 2023 Kapan Dibuka? Yuk Intip Gaji yang Akan Diterima oleh PNS Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x