JurnalMakassar – Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 berikut ini informasi yang wajib diketahui mengenai nilai ambang batas TWK, TIU dan TKP agar bisa lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Pada tahap SKD CPNS 2023, terdapat nilai ambang batas yang harus diketahui untuk tes Tes Wawasan Kebangsaan (TIU), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Adapin nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP akan menjadi acuan untuk menentukan apakah seorang pelamar lolos pada tahap SKD atau tidak untuk melaju ke seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Daftar CPNS 2023 Hanya dengan Link Resmi
Banyak yang menantikan jadwal pembukaan rekrutmen CPNS 2023 yang belum ditetapkan secara pasti oleh pemerintah.
Namun, hingga saat ini, jadwal resmi mengenai rekrutmen CPNS 2023 masih belum diumumkan, sehingga publik masih menunggu dengan penasaran.
Meskipun begitu, terdapat prediksi bahwa pembukaan rekrutmen CPNS 2023 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan tahun ini, antara bulan Juni atau Juli.
Lalu, berapa nilai ambang batas untuk tes TWK, TIU, dan TKP agar dapat lolos pada tahap SKD?
Baca Juga: Setelah 23 Kampus Ditutup Masih Ada yang Akan Menyusul? Begini Pejelasan Kemendikbudristek