Maaf! Honorer Kategori Ini Tak Bisa Diangkat jadi ASN, Cek Daftarnya!

- 6 Juni 2023, 13:44 WIB
Ilustrasi ASN-- Inilah daftar tenaga honorer atau Non ASN yang tak bisa diangkat jadi ASN
Ilustrasi ASN-- Inilah daftar tenaga honorer atau Non ASN yang tak bisa diangkat jadi ASN /Screenshot /

JurnalMakassar.com-- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan rencana penghapusan Non ASN atau tenaga honorer di tahun ini.

Pengumuman penghapusan Non ASN tentu menimbulkan ketidakpastian soal karir bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Namun, pemerintah telah mengambil langkah-langkah yang memberikan harapan baru bagi mereka.

Baca Juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Berikut Syarat dan Link untuk Pendaftaran via sscasn.bkn.go.id

Kebijakan baru dari pemerintah menyatakan bahwa semua tenaga honorer akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa terkecuali.

Penghapusan tenaga honorer telah diatur dalam Surat Keputusan Resmi Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menegaskan penghapusan tenaga honorer.

Untuk mengatasi masalah ini, KemenpanRB Kemdikbudristek dan pihak terkait lainnya, berupaya mencari solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia, sesuai dengan keputusan Presiden Jokowi.

Untuk menjadi ASN tanpa tes, tenaga honorer harus memenuhi beberapa persyaratan kategori tertentu.

Baca Juga: Formasi Data Scientist dan Talenta Digital CPNS 2023, Ini Kata KemenpanRB

Ada empat kategori prioritas untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes, yaitu:

1. Tenaga Guru
2. Tenaga Kesehatan di unit pelayanan kesehatan

3. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan

4. Tenaga Teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023 Wajib Tahu, Inilah Nilai Ambang Batas TWK, TIU dan TKP untuk Lolos SKD

5. Selain prioritas berdasarkan jabatan, ada juga batasan usia dan masa kerja yang harus dipenuhi.

Kebijakan pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah penghapusan tenaga honorer.

Hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian dilaporkan secara resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Komisi II DPR RI.

Berdasarkan hasil akhir, BKN mengeluarkan pengumuman resmi melalui Surat Nomor 1199/B/GT.00.08/2023, yang menyatakan bahwa sebanyak 3.043 Tenaga Honorer akan diangkat sebagai ASN tanpa tes.

Baca Juga: CPNS 2023: Ini 10 Jurusan Paling Dibutuhkan, Anda Termasuk?

Namun, beberapa jabatan tidak termasuk dalam kategori Tenaga Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS. Di antaranya:

1. cleaning service
2. petugas keamanan
3. pramutamu
4. sopir
5. pekerja lapangan penagih pajak
6. penjaga terminal
7. pengamanan dalam,
8. penjaga pintu air
9. Operator komputer.

Tenaga honorer yang telah terdaftar hanya perlu menunggu Surat Keputusan (SK) penempatan dari pemerintah.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Daftar CPNS 2023 Hanya dengan Link Resmi

Mereka adalah Tenaga Honorer yang merupakan pelamar Prioritas 1 atau P1 yang belum mendapatkan penempatan.

Bagi Tenaga Honorer P1 yang belum mendapatkan penempatan, mereka tidak perlu mengikuti tes sebagai syarat menjadi ASN pada tahun 2023.

Langkah selanjutnya, Komisi II DPR RI mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan riset dan pendataan terhadap tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Pendataan tenaga non ASN yang dilakukan oleh BKN secara resmi telah ditutup pada tanggal 31 Maret 2023.

Dari hasil pendataan tenaga non-ASN tersebut, BKN menemukan bahwa sekitar 120 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, belum menyelesaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait data Tenaga Honorer.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x