Hore! PNS dapat Tunjangan lagi Jelang Idul Adha, Nominalnya Lumayan

- 6 Juni 2023, 21:59 WIB
Ilustrasi ASN-- Tunjangan untuk PNS cair lagi jelang idul adha? Berapa nominalnya?
Ilustrasi ASN-- Tunjangan untuk PNS cair lagi jelang idul adha? Berapa nominalnya? /Screenshot /

JurnalMakassar.com -- Tak henti-hentinya diguyur bonus, setelah gaji 13, kini Mendekati perayaan Idul Adha, ada kabar baik lagi menghampiri para PNS golongan IV.

Kabar baik menjelang Idul adha untuk PNS golongan IV ini terkait dengan tunjangan baru di 2023, lalu berapa nominal yang akan diterima?

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah teken pemberian tunjangan baru di 2023 bagi para PNS golongan IV.

Baca Juga: Lulusan SMA Siap-siap Daftar CPNS 2023, Silakan Lamar Formasi di 8 Kementerian Ini

Sri Mulyani sendiri sudah menandatangani dan meresmikan aturan baru tunjangan bagi PNS tersebut pada Mei lalu.

Diketahui bahwa pada aturan baru itu, terdapat bahasan mengenai tunjangan baru 2023 bagi PNS golongan IV.

Lantas, seperti apa aturan pemberian tunjangan baru 2023 bagi PNS golongan IV ini dan berapa nominal yang akan diterima?

Perlu diketahui, bahwa aturan tersebut t
Merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Pemda dan Pemprov Tidak Buka Lowongan CPNS 2023? Simak Segini Kebutuhan ASN untuk Pusat

Di mana pada PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu, berisi tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Untuk tunjangan baru di tahun 2023 yang dimaksud, merupakan tunjangan biaya makan yang akan diberi kepada pada PNS golongan IV.

Dari segi nominal, tentunya biaya tunjangan biaya makan untuk PNS golongan IV ini otomatis lebih besar daripada golongan lainnya.

Jadi berapakah nominal tunjangan biaya makan, untuk PNS golongan IV tersebut?

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Kampus Terbaik di Indonesia, Universitasmu Nomor Berapa?

Perlu diketahui, bahwa besaran tunjangan uang makan untuk PNS golongan IV ini tersebut yakni sebesar Rp41.000 per hari.

Sehingga, Jika nominalnya dikalikan dengan waktu kerja dalam 1 bulan yakni 22 hari, maka dalam sebulan PNS golongan IV akan mendapatkan Rp902.000 uang makan penunjang stamina.

Tentunya, dengan pemberian tunjangan uang makan itu, menjadi kabar baik bagi PNS. Nominalnya pun sangat lumayan.

Demikian info tunjangan baru 2023 yang akan diberikan mendekati Idul Adha bagi PNS golongan IV dan golongan lainnya.***

 

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x