JurnalMakassar.com-- Ada kabar baik yang menghampiri kalangan PNS. Karena dikabarkan pada 16 Agustus mendatang, Presiden Jokowi bakal umumkan gaji PNS naik, dalam RUU APBN 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah menyampaikan, bahwa mantan Walikota Solo itu akan meningkatkan gaji PNS.
Karena itulah, Pemerintah akan berikan kabar baik untuk para ASN PNS, dalam nota keuangan dan RUU APBN soal kenaikan gaji PNS.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima
Diketahui, kenaikan gaji PNS di masa kepemimpinan Jokowi ini, merupakan yang ketiga kalinya, setelah pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019 lalu.
Pada 2019 lalu, Jokowi telah menaikkan gaji PNS, sebesar 5 persen dari gapok sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Kenaikan gaji PNS itu bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para PNS, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna mereka.
Perlu diketahui, Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS ini sepenuhnya ada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima
Karena itu, tak sedikit kalangan ASN PNS yang menantikan pembacaan pengumuman secara resmi soal gaji PNS naik dalam RUU APBN.
Berikut update terkait pemberian gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
A. Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS
B. Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
C. Golongan III
Baca Juga: Bocoran Informasi Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1, Ada Apa Saja?
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000
D. Golongan IV
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS
Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
Demikianlah info terkait gaji PNS yang dikabarkan akan dibacakan Jokowi pada 16 Agustus mendatang.***