Asyik! Gaji PNS Naik bakal Diumumkan Jokowi, Segini Gapok yang Berlaku di 2023

- 7 Juni 2023, 05:44 WIB
Dikabarkan pengumuman gaji PNS naik akan disampaikan Jokowi pada 16 Agustus mendatang
Dikabarkan pengumuman gaji PNS naik akan disampaikan Jokowi pada 16 Agustus mendatang /KemenpanRB /

JurnalMakassar.com-- Ada kabar baik yang menghampiri kalangan PNS. Karena dikabarkan pada 16 Agustus mendatang, Presiden Jokowi bakal umumkan gaji PNS naik, dalam  RUU APBN 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga telah menyampaikan, bahwa mantan Walikota Solo itu akan meningkatkan gaji PNS.

Karena itulah, Pemerintah akan berikan kabar baik untuk para ASN PNS, dalam nota keuangan dan RUU APBN soal kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima

Diketahui, kenaikan gaji PNS di masa kepemimpinan Jokowi ini, merupakan yang ketiga kalinya, setelah pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pada tahun 2015 dan 2019 lalu.

Pada 2019 lalu, Jokowi telah menaikkan gaji PNS, sebesar 5 persen dari gapok sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Kenaikan gaji PNS itu bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para PNS, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna mereka.

Perlu diketahui, Keputusan mengenai kenaikan gaji PNS ini sepenuhnya ada di tangan Presiden Indonesia, Jokowi.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan, CPNS 2023 Wajib Tahu Besaran yang Diterima

Karena itu, tak sedikit kalangan ASN PNS yang menantikan pembacaan pengumuman secara resmi soal gaji PNS naik dalam RUU APBN.

Berikut update terkait pemberian gaji PNS tahun 2023 yang masih berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

A. Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan Id: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS

B. Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000

Golongan IIb: Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

C. Golongan III

Baca Juga: Bocoran Informasi Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1, Ada Apa Saja?

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000

D. Golongan IV

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, 10 Jusan Kuliah Ini Jadi Prioritas Seleksi Calon PNS

Golongan IVa: Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

Demikianlah info terkait gaji PNS yang dikabarkan akan dibacakan Jokowi pada 16 Agustus mendatang.***

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x