Selamat! Usia 40 Bisa Lamar CPNS 2023 Resmi dari BKN

- 7 Juni 2023, 17:54 WIB
Ilustrasi- inilah batas usia daftar CPNS 2023
Ilustrasi- inilah batas usia daftar CPNS 2023 /Instagram @bknofficial/

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan persyaratan umum menjadi CPNS 2023.

Pasal 23 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS 2023.

Namun, ayat 2 pada pasal yang sama menjelaskan bahwa batas usia maksimal CPNS 2023 tidak hanya terbatas pada usia 35 tahun.

BKN telah memutuskan, bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni? Lulusan SMA Bisa Daftar, Ternyata Segini Besaran yang Akan Diterima

Hal ini memberikan kesempatan bagi siapa pun yang ingin mendaftar CPNS 2023, terutama bagi calon pelamar yang berusia di atas 35 tahun atau di bawah 20 tahun.

Namun, perlu ditekankan bahwa kriteria lain, seperti pendidikan dan kredensial yang relevan dengan jabatan yang dilamar, tetap berlaku dan harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Bagi calon pelamar CPNS 2023 yang sebelumnya merasa tidak memenuhi batasan usia, sekarang dapat lebih percaya diri dan memanfaatkan kesempatan besar ini karena batas usia maksimal bagi peserta atau pelamar CPNS 2023 telah disesuaikan.

Dengan demikian, para calon peserta CPNS 2023 yang terpilih nantinya dapat mengisi posisi yang dibutuhkan dengan kualitas dan kompetensi yang tinggi, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara melalui karir sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023 ini.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni? Lulusan SMA Bisa Daftar, Ternyata Segini Besaran yang Akan Diterima

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah