JurnalMakassar.com – Berikut informasi daftar gaji Pegawai Negeri Sipil yang bakal diterima jika berhasil lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang segera dibuka.
Untuk diketahui, Gaji PNS sendiri tidak merata untuk semua, terdapat empat golongan yang menjadi pembeda gaji.
Itupun dalam satu golongan masih terbagi menjadi beberapa tingkatan, inilah yang mesti diketahui CPNS 2023. CPNS 2023 wajib tahu bahwa PNS terbagi atas empat golongan dan setiap golongan gaji yang akan diperoleh juga berbeda.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023, Calon Pendaftar Segera Siapkan Syarat dan Berkasnya!!
Selain gaji, CPNS 2023 juga wajib tahu bahwa selain gaji, akan ada juga tambahan pendapatan lainnya misal tunjangan kinerja atau tukin, gaji 13 dan lain sebagainya.
Pemerintah secara resmi belum mengumumkan kenaikan gaji ASN di tahun 2023. Menkeu Sri Mulyani pun sempat menyebut, bahwa pada APBN 2023 tidak ada hal yang menyinggung soal kenaikan gapok ASN.
Gaji CPNS 2023
Golongan I
Baca Juga: Sandiaga Uno Siap Bantu Putri Ariani Berjuang di America's Got Talent (AGT) 2023