Daftar Barang Bukti yang Diamankan Polisi Terkait Temuan Brangkas Narkoba di UNM

- 12 Juni 2023, 17:49 WIB
Sekretatiat mahasiwa di dalam kampus UNM yang diduga menjadi bunker narkoba.
Sekretatiat mahasiwa di dalam kampus UNM yang diduga menjadi bunker narkoba. /Handover/

JurnalMakassar.com – Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Setyo Boedi Moempoeni membeberkan kepada media saat melakukan rilis terkait temuan brangkas di UNM bahwa Peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Adapun yang membawa brangkas narkoba ke dalam kampus khususnya di area Fakultas Bahasa dan Sastra UNM dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan, selain itu jaringan ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan dan rutan.

"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," Setyo Boedi Moempoeni sebagaimana dikutip JurnalMakassar.com dari Antara, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: WR 3 UNM Sempat Sebut Alumi Terlibat Temuan Brangkas Narkoba, Kapolda Sulsel: Mantan Mahasiswa Tidak Lulus

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni inisial S (25), pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba; MA (33), mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36), mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja; dan RR (37), pekerja swasta yang menerima narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, yakni tujuh sachet plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 4,7 gram, satu sachet plastik berisi enam setengah butir tablet ekstasi warna coklat berlogo Gucci seberat 2,45 gram.

empat linting batang ganja dan biji keringnya seberat 3,17 gram, satu brankas hitam, satu buah buku catatan penjualan narkotika, tiga alat hisap sabu, dan sejumlah ponsel.

Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Simak Juga Syarat yang Harus Dipenuhi Calon PNS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x