Mahasiswi Unhas yang Ditemukan Meninggal Hamil 4 Bulan, Kekasihnya Jadi Tersangka

- 12 Juni 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi Mahasiswi Unhas yang Ditemukan Meninggal Hamil 4 Bulan
Ilustrasi Mahasiswi Unhas yang Ditemukan Meninggal Hamil 4 Bulan /Pixabay/soumen82hazra

JurnalMakassar.com – Misteri kematian dari mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Sabtu 10 Juni 2023 akhirnya terungkap dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Mahasiswa berinisial M usia 21 tahun itu dikatakan oleh Kapolrestabes makassar, Kombes Mokhamad Ngajib merupakan korban pembubuhan yang dilakukan tidak lain adalah kekasihnya.

MJ usia 24 tahun disebut sebagai pelaku pembunan M, mirisnya M dibunuh oleh kekasihnya disaat sedang mengandung anak yang sudah berusia 4 bulan.

Baca Juga: Owner Turkish Coffee di Makassar Jadi Korban Scam CT4F Rugi Rp540 Juta

“Joshua menganiaya korban di kos, hasil otopsi, korban hamil empat bulan,” kata Ngajib kepada media, Senin 12 Juni 2023.

Sebelum mengebuskan nafas terakhinrya, M disebut Ngajib sempat mencoba untuk mengugurkan janin yang ada dalam kadungannya, caranya dengan mengonsumsi obat-obatan.

Bukannya janin yang hendak digugurkan keluar, M malah meregang nyawa akibat terlalu banyak konsumsi obat hingga keracunan dan meninggal dunia.

“Dia ingin menggugurkan janinnya. Makanya saat diperiksa ada busa di mulutnya. Itu diduga pengaruh obat yang dia minum,” jelas Ngajib.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun Jemaah Haji Embarkasi Makassar asal Papua Barat Dikabarkan Meninggal Dunia

Dalam menggugurkan janin yang ada dalam kandungannya, M dibantu oleh kekasihnya MJ.

Peran MJ sendiri dalam kasus ini kata Ngajib adalah untuk membeli obat-obatan untuk menggugurkan janinnya. Dan juga ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya

Ngajib menjelaskan, pasangan kekasih ini baru menjalin hubungan selama satu bulan, akan tetapi M sudah hamil 4 bulan.

Kini pihak kepolisian sedang melakukan pendalam menganai siapan sebenarnya ayah biologis dari janin korban.

Baca Juga: Mahasiswi Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Keluarga Merasa Ada Kejanggalan

“Motifnya ingin menggugurkan kandungannya namun malah dia meninggal,”ucapnya.

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan saat ini MJ sudah berada di Polsek Tamalanrea untuk mengikuti proses hukum.***

Editor: Aan Febriansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x