JurnalMakassar.com-- Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
Asep mengaku belum dapat memberikan rincian lebih lanjut, mengenai kasus yang menjerat Mentan yang akrab disapa SYL tersebut.
Baca Juga: Youtuber Indonesia Penghasilan Terbanyak Saat Ini Siapa? Penghasilan Perbulan Tembur Belasan Miliar
Kabar mengenai SYL yang diduga menjadi tersangka oleh KPK diperoleh dari unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, 14 Juni 2023.
Akun tersebut menuliskan, SYL (Syahrul Yasin Limpo), selaku Menteri Pertanian periode 2019-2024, bersama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021-sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023), diduga melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
Disebutkan pula bahwa Mentan tersebut dijerat dengan Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah menjadi tersangka sejak 16 Januari 2023.
Baca Juga: Honorer akan Dirumahkan, Non ASN di Kabupaten Ini Bingung dengan Nasib Karirnya