JurnalMakassar.com – Calon mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) akan diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan bebas narkoba, hal ini menyusul ditemukannya brangkas narkoba di dalam lingkungan kampus.
Rencana akan diwajibkannya calon mahasiswa baru menyertakan surat keterangan bebas narkoba disampaikan oleh Rektor UNM Prof Husain Syam.
Menurut Husain Syam selain akan melakukan tes urin bagi civitas akademika, pihaknya juga sedang berpikir untuk mahasiswa baru dapat melengkapi berkas pendaftaran ulang.
Baca Juga: Rektor UNM Berencana Lakukan Tes Urin ke Civitas Akademika Buntut Temuan Brangkas Narkoba
Pasca ditemukannya brangkas narkoba di salah satu sekretariat mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Husain Syam menyebut akan melakukan tes urin ke civitas akademika.
Pelaksanaan tes urin kepada civitas akademika yang akan dilakukan ini kata Rektor UNM dalam diskusi yang disiarkan RRI sebagai langkah pasti dalam komitmen memberantas narkoba.
Disebutkan oleh Husain Syam, bahwa tes urin yang akan dilakukan kepada civitas akademika pihaknya akan menggandeng pihak Polda Sulsel dan juga BNNP Sulsel.
Tidak hanya itu, Husain Syam juga mengatakan jika calon mahasiswa yang dinyatakan lulus di UNM juga saat pendaftaran ulang wajib untuk melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
Baca Juga: Antam Turun UBS Naik, Cek Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 14 Juni 2023