Daftar Rincian Tukin PNS Terbaru 2023, ASN di 4 Kementerian Ini bisa Full Senyum

- 17 Juni 2023, 12:01 WIB
Ilutrasi--cek besaran tukin PNS terbaru 2023
Ilutrasi--cek besaran tukin PNS terbaru 2023 /Screenshot/

JurnalMakassar.com-- Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini, mulai dari KemenpanRB PPN/Bappenas hingga Kementerian Agama (Kemenag).

Jokowi mengeluarkan tiga peraturan presiden (perpres) yang berbeda mengenai kenaikan tukin PNS di Kementerian tersebut. Semua kebijakan itu ditandatangani oleh Jokowi pada tanggal 13 Juni 2023.

Sementara untuk kenaikan tukin PNS Kemenag diumumkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Wow! Tukin PNS Naik 100 Persen Sudah Disahkan Jokowi? Ini Kata Sri Mulyani

Berikut ini adalah rincian detail kenaikan tukin di 4 kementerian/lembaga (K/L) tersebut:

Pasal 5 ayat 1 menetapkan, bahwa Kepala atau menteri akan menerima tukin sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan kementeriannya.

Berikut adalah rincian besaran tukin tersebut:

Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000

Baca Juga: Begini Skema Honorer Diangkat jadi ASN, Sebelum Dihapus per November 2023, Resmi dari KemenpanRB

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x