Rincian Tukin PNS Terbaru 2023 di 3 Instansi Tembus Rp 41 Juta, Ini Daftarnya!

- 19 Juni 2023, 06:11 WIB
Tukin PNS naik, simak rinciannya
Tukin PNS naik, simak rinciannya /Cimahikota.go.id/

JurnalMakassar.com-- Presiden Jokwoi sudah resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin PNS yang berada di tiga instansi atau lembaga pemerintah.

Aturan kenaikan tukin PNS ini telah diatur dalam 3 Peraturan Presiden (Perpres) yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.

Tiga lembaga tersebut adalah Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP.

Baca Juga: PKS Sulsel Target 4 Kursi DPR RI, Annar Sampetoding Beri Pengarahan di Rakor

Nominal kenaikan tukin PNS di lembaga-lembaga yang disebutkan di atas memiliki jumlah yang sama.

Lalu, Berapakah besaran kenaikan tukin PNS di 3 instansi tersebut?

Kenaikan tukin PNS yang disebutkan adalah sebesar 150 persen, dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing lembaga, yaitu di kisaran Rp 2.575.000 hingga Rp 41.550.000.

Berikut daftar rincian besaran kenaikan tukin PNS, berdasarkan kelas jabatannya:

Baca Juga: Begini Skema Honorer Diangkat jadi ASN, Sebelum Dihapus per November 2023, Resmi dari KemenpanRB

Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x