JurnalMakassar.com-- Presiden Jokwoi sudah resmi menaikkan tunjangan kinerja atau tukin PNS yang berada di tiga instansi atau lembaga pemerintah.
Aturan kenaikan tukin PNS ini telah diatur dalam 3 Peraturan Presiden (Perpres) yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023.
Tiga lembaga tersebut adalah Kemenpan RB, Bappenas, dan BPKP.
Baca Juga: PKS Sulsel Target 4 Kursi DPR RI, Annar Sampetoding Beri Pengarahan di Rakor
Nominal kenaikan tukin PNS di lembaga-lembaga yang disebutkan di atas memiliki jumlah yang sama.
Lalu, Berapakah besaran kenaikan tukin PNS di 3 instansi tersebut?
Kenaikan tukin PNS yang disebutkan adalah sebesar 150 persen, dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing lembaga, yaitu di kisaran Rp 2.575.000 hingga Rp 41.550.000.
Berikut daftar rincian besaran kenaikan tukin PNS, berdasarkan kelas jabatannya:
Baca Juga: Begini Skema Honorer Diangkat jadi ASN, Sebelum Dihapus per November 2023, Resmi dari KemenpanRB
Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000
Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000