JurnalMakassar.com-- Mulai tahun ini, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan digantikan. Sistem tersebut akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Alasan pemerintah melakukan penggantian sistem ini adalah untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tujuan penggantian sistem ini juga untuk mencegah terjadinya defisit.
"Kita tidak ingin BPJS mengalami defisit., Harus berada dalam kondisi positif., Sehingga dapat memberikan perlindungan kepada lebih banyak rakyat dengan biaya standar," ujar Budi Gunadi, beberapa waktu lalu.
Namun, bagaimana sebenarnya implementasi KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan? Berikut adalah fakta-faktanya.
Dilakukan secara bertahap hingga 2025
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: RESMI! Libur Idul Adha jadi 3 Hari, Catat Tanggalnya!
Berikut adalah daftar rumah sakit yang mulai terapkan KRIS:
RSUP J Leimena Ambon
RSUP Surakarta
RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
RSUP Sardjito Sleman
RSUD Soedarso Pontianak