Tambahan Uang Rp 6 Juta bagi PNS Ini, Resmi Kebijakan dari Pemerintah

- 21 Juni 2023, 05:04 WIB
PNS kategori ini dapat 6 juta, simak ulasannya
PNS kategori ini dapat 6 juta, simak ulasannya /Cimahikota.go.id/

JurnalMakassar.com-- Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan berhak menerima tambahan uang sebesar 6 juta rupiah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS aktif dan pensiunan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Tambahan uang sebesar 6 juta rupiah ini diberikan dengan tujuan membantu PNS dan pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Baca Juga: Rincian Tukin PNS Terbaru 2023 di 3 Instansi Tembus Rp 41 Juta, Ini Daftarnya!

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 yang mengatur Persyaratan dan Besaran Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Pemberian tambahan uang ini hanya berlaku untuk mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Salah satu ketentuan yang berlaku adalah pemberian tambahan uang sebesar 6 juta rupiah bagi PNS dan pensiunan yang kehilangan suami atau istri.

Selain itu, tambahan uang ini akan diberikan dalam bentuk asuransi kematian (askem) kepada semua PNS dan pensiunan yang pasangan mereka telah meninggal dunia.

Baca Juga: SELAMAT! Semua PNS akan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Ini Kata KemenpanRB

Proses pemberian askem akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa semua PNS dan pensiunan yang memenuhi syarat dapat menerima manfaat tersebut.

Halaman:

Editor: Izzati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x