KPU Perbolehkan Kandidat Pilkada Gelar Konser di Tengah Pandemi

- 17 September 2020, 18:47 WIB
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY
ILUSTRASI konser musik.*/PIXABAY /

KaltaraBicara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Komisioner KPU mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," terangnya Dewa dalam webinar yang digelar KPU, pad Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: [UPDATE] Sepuluh Pasien Positif Covid-19 di Kaltara Dinyatakan Sembuh

Berdasarkan pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk kegiatan itu ialah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.

Ia juga mengatakan sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada.

"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," imbuhnya.

Baca Juga: Disdukcapil Kaltara Akan Beri Data ke Penyelenggara Pemilu Sebagai Bentuk Dukung Pilkada Serentak

Selanjutnya pada Pasal 63 Ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2020 diatur bahwa maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter.

Selain itu, Dewa menjelaskan itu semua usai Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU membolehkan kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi virus corona.

Namun ia cemas konser musik menimbulkan kerumunan massa sehingga rentan terjadi penularan virus corona.

"Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi," sambung Wisnu.

Baca Juga: Pemprov Kaltara Terus Berkomitmen Lanjutkan 19 Paket Pembangunan Jalan

Pada kesempatan itu, Wisnu juga menyoroti gelaran debat kandidat dan kampanye rapat umum. KPU memperbolehkan 50 orang pendukung hadir saat debat dan 100 orang hadir saat rapat umum.

"Ini tugas kita bersama jadi kita harus kolaborasi menyukseskan keputusan politik yang sudah dibuat," ujar Wisnu.

Dalam hal ini Indonesia tetap akan menggelar Pilkada Serentak 2020, meski pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Sebanyak 105.852.716 orang di 270 daerah tercatat berpotensi menjadi pemilih dalam gelaran kali ini.

Disisi lain desakan menunda pilkada menguat setelah 316 kandidat melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran. Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra bahkan memprediksi pilkada akan menghasilkan klaster jumbo Covid-19.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Kaltara Bertambah 4 Orang

"Kita berharap Pemerintah tidak menganggap sepele Pilkada. Adapun kasus Covid-19 sudah hampir 200 ribu, jadi bayangkan nanti kita bisa tembus 500 ribu bahkan melonjak sejuta kasus," tutup Hermawan.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x