Bawaslu RI: Total 71 Permohonan Sengketa Calon Kandidat Pilkada 2020

- 18 September 2020, 22:06 WIB
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja berkunjung ke Bawaslu Pandeglang untuk memantau  laporan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan  Krisyanto-Hendra soal kejanggalan syarat dukungan yang dilakukan KPU Pandeglang , Kamis 13 Agustus 2020
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja berkunjung ke Bawaslu Pandeglang untuk memantau laporan bakal pasangan calon bupati/wakil bupati jalur perseorangan Krisyanto-Hendra soal kejanggalan syarat dukungan yang dilakukan KPU Pandeglang , Kamis 13 Agustus 2020 /Ade Taufik/

KaltaraBicara - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RIl menerima 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 hingga Kamis, 17 September 2020.

Rahmat Bagja selaku Anggota Bawaslu RI di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pengajuan permohonan sengketa ini melalui bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada 2020.

"Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pilkada sengketa pencalonan, baik unsur perorangan maupun dari unsur partai politik," ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Andi Irfan Jaya Diperiksa Kejagung di Rutan KPK

Selain itu baik dalam putusan maupun dalam proses di bawaslu, lanjut dia, ada permohonan yang tidak dapat di register sebanyak tujuh perkara dan permohonan tidak dapat diterima empat perkara.

Sehingga penyelenggara pemilu ini mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya lima perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian ada 19 perkara, dan menolak permohonan seluruhnya ada 26 perkara.

"Terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon lima perkara. Yang masih verifikasi formil dan materiel empat perkara, ini dari calon partai politik, dan proses musyawarah satu perkara," tuturnya.

Total dari 71 perkara itu, Bagja menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan 63 kasus. Permohonan tersebut diselesaikan oleh satu bawaslu provinsi, 52 bawaslu kabupaten, dan 10 bawaslu kota.

Baca Juga: Luhut Ingin Indonesia Dapat Tambahan 10 Juta Vaksin Lagi dari UEA

Selanjutnya dalam penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan bawaslu saat pilkada, kata Bagja, putusannya bersifat korektif. Putusannya akan membatalkan atau mencabut, mengubah, atau memperbaiki ketika terbukti terjadi penyimpangan.

Dalam hal ini sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Objek Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan adalah keputusan KPU provinsi atau kabupaten/kota. Keputusan dimaksud, kata dia, dapat berupa berita acara (BA) atau surat keputusan (SK).

Baca Juga: Pendapatan Pemprov Kaltara Masih Jauh dari Target saat Pandemi Covid-19

Sementara mekanisme penyelesaian sengketa, lanjut dia, melalui tahapan musyawarah secara tertutup dan secara terbuka.

Diketahui dalam status darurat nasional musibah nonalam COVID-19 di Indonesia saat ini, pihaknya melakukan penyesuaian mekanisme kewenangan berdasarkan protokol kesehatan.

Baca Juga: KPU Kaltara: Belum Ada Satupun Lembaga Survei yang Daftar

Sehingga hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x