Pinangki Minta Eksepsi karena Dakwaan Terima Suap dari Djoko Tjandra

- 23 September 2020, 13:10 WIB
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk pembebasan Djoko Tjandra. /ANTARA

Jurnal Makassar - Pinangki Sirna Malasari mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang ditujukan padanya. Wanita yang masih aktif sebagai jaksa itu didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aldres Napitupulu sebagai salah satu kuasa hukum dari Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat mengungkapkan, "Mohon izin yang mulia. Kami menggunakan hak untuk ajukan keberatan," pada Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Donald Trump Tuduh China Penyebar Virus Corona pada Sidang Umum PBB

Sehingga oermintaan tim kuasa hukum Pinangki itu pun diamini majelis hakim. Ketua majelis hakim Ig Eko Purwanto menunda persidanga hingga 30 September 2020.

"Maka sidang perkara ini akan ditunda untuk berikan kesempatan untuk eksepsi, untuk itu sidang ditunda sampai dengan Rabu 30 September 2020, dan sementara terdakwa berada di tahanan," tutur Hakim.

Baca Juga: PBNU Menanggapi Pilkada Serentak, 'Politik Bisa Ditunda tapi Keselamatan Nyawa Tidak'

Selanjutnya dalam persidangan itu sebelumnya Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Pinangki juga melakukan TPPU dengan membeli kebutuhan pribadinya seperti membeli mobil BMW, perawatan kecantikan, dan perawatan home care.

Diketahui Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsidair Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Pinangki Terdakwa Atas Suap USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra

Selain itu, Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, subsidair Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

 

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x