KPU Ubah Peraturan, Kini Larang Konser dan Kegiatan Kampanye pada Pilkada 2020

- 24 September 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi Konser
Ilustrasi Konser /Pixabay

Jurnal Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, melarang peserta pilkada menggelar konser dalam kegiatan kampanye. Bentuk-bentuk kegiatan lain dalam Pasal 57 huruf g dilarang dalam Pasal 88C ayat 1.

Ilham Saputra selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: KPU Kaltara, Himbau Cagub tak Membawa Massa saat Pengundian Nomor Urut

Selain kegiatan yang dilarang dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Pinangki Minta Eksepsi karena Dakwaan Terima Suap dari Djoko Tjandra

Selanjutnya dalam Pasal 88C ayat 2 KPU mengatur sanksi bagi peserta pilkada yang melanggar ketentuan di atas. Sanksi pertama, peringatan tertulis oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah setempat pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga: Donald Trump Tuduh China Penyebar Virus Corona pada Sidang Umum PBB

Untuk itu sanksi kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu daerah masing-masing, apabila peserta pilkada tidak melaksanakan peringatan tertulis sebelumnya dalam waktu satu jam sejak sanksi pertama diterbitkan.

 

Editor: Ian Kaltara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x