PHRI Sulsel Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024-2029

- 26 Maret 2024, 16:34 WIB
Press Conference Musda XI Tahun 2024
Press Conference Musda XI Tahun 2024 /

JurnalMakassar.com - Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan membuka pendaftaran calon ketua Periode 2024-2029.

Ketua Steering Commite Dr. Ahmad AB mengatakan, pembukaan pendaftaran calon ketua BPD PHRI Sulawesi Selatan Periode 2024-2029 dilaksanakan mulai 27 Maret - 20 April 2024.

"Musda XI akan dilaksanakan  26 sampai 28 April mendatang," katanya dalam konferensi pers di Arthama Hotel Makassar, Selasa, 26 Maret 2024.

Ahmad mengungkapkan, syarat menjadi calon bakal ketua BPD PHRI Sulsel 2024-2029 ditetapkan berdasarkan AD/ART PHRI BAB VIII Tentang Pembentukan Pengurus Pasal 27.

Baca Juga: KALLA Siapkan Dana Rp40 Milyar Untuk Corporate Social Activities Program di 2024 Melalui Yayasan Hadji Kalla

"Syarat yang boleh mendaftar calon ketua sesuai amanat AD/ART," katanya.

Adapun syarat menjadi calon bakal ketua BPD PHRI Sulsel 2024-2029 sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia (WNI), Pria/Wanita (dibuktikan dengan KTP)

b. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat kesehatan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah)

Baca Juga: Bank Indonesia Sulsel Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Penyelenggaraan Pesyar 2024

c. Diutamakan berdomisili dalam wilayah kedudukan BPD PHRI Sulsel (dibuktikan dengan surat keterangan domisili)

d. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau jasa makanan dan minuman/restoran (dibuktikan dengan surat keterangan usaha)

e. Jika tidak ada pemilik badan usaha yang bersedia sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d, maka dapat diberikan kepada orang yang mendapat mandat tertulis dari Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau jasa makanan dan minuman/restoran (Untuk calon ketua umum harus mendapat persetujuan dari ketua umum BPP PHRI)

f. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel atau jasa makanan dan minuman/restoran yang sebagaimana dimaksud huruf d dan huruf e telah memiliki sertifikat tanda anggota penuh yang dikeluarkan BPP PHRI (Dibuktikan dengan STA yang masih berlaku)

Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat: Jadi Bagian Agen Perubahan Kehidupan

g. Pernah menjabat sebagai pengurus BPP PHRI/pengurus BPD PHRI/ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan ketua umum BPP PHRI 

h. Bersedia berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu untuk anggota dan organisasi PHRI (bersedia menandatangani fakta integritas)

i. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi PHRI (bersedia menandatangani surat pernyataan.***

Editor: Asoka Ulfa Ahsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x