Jurnal Makassar - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan untuk lulusan D3 hingga Profesi.
Kemenkes merupakan salah satu kementerian yang membidangi urusan kesehatan, dan saat ini sedang membuka lowongan kerja per Februari 2021.
Setidaknya ada 11 formasi yang dibuka. Mulai dari apoteker, dokter umum, hingga dokter spesialis.
Lowongan ini hanya berlangsung hingga 21 Februari 2021, jadi siapkan diri untuk ikut seleksinya.
Dari laman resmi Bursa Kerja Depnaker, berikut ini 11 lowongan formasinyang sedang dibukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Februari 2021, Al-Madinah Islamic School Makassar Membuka Kesempatan Karier
Formasi:
1. Apoteker (S1 Farmasi atau Profesi Apoteker).
2. Bidan (D3 atau D4 Kebidanan).
3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anastesi).
4. Dokter Spesialis Obyn (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obyn).
5. Dokter Spesialis Paru (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Paru).
6. Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam).
7. Dokter Umum (Pendidikan Profesi Dokter Umum).
8. Perawat (D3, D4 atau S1 Keperawatan).
9. Pranata Laboratorium (D3 atau D4 Analis Kesehatan).
10. Radiografer (D3, D4 atau S1 Atro, Radiografi atau Radiodiagnostik).
11. Tenaga Teknik Kefarmasian (D3 Farmasi).
Persyartan Umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, serta di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika dan lainnya.
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah.
Jika sesuai dengan persyaratan unduh beberapa informasi dan persyaratan lainnya melalui tautan ini.***