Penetapan hari libur bersama dan tanggal merah ditetapkan pemerintah Sesuai Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jika merujuk pada SKB 3 Menteri, maka jumlah hari libur nasional selama tahun 2022 adalah 15 hari.***