Daftar Urutan Pangkat Polisi, Dari Terendah Hingga Jenderal Empat Bintang

- 10 Agustus 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi pangkat polisi Indonesia.
Ilustrasi pangkat polisi Indonesia. /Twitter/@setkabgoid

Jurnal Makassar – Pangkat Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepangkatan Polri terbagi tiga yaitu Perwira, Bintara dan Tamtama.

Untuk jenjang Perwira terbagi tiga yaitu Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama).

Baca Juga: Ini Motif dan Peran 4 Tersangka Tewasnya Brigadir J

Berikut uraian lengkap mengenai urutan pangkat dalam Polri, dari yang terendah hingga Jenderal.

Perwira

1. Perwira Tinggi (Pati)

a. Jenderal Polisi, tanda kepangkatan empat bintang

Baca Juga: Profil dan Biodata Fahmi Alamsyah, Penasehat Ahli Kapolri yang Dituding Menyusun Skenario Kematian Brigadir J

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x