Jurnal Makassar – Pangkat Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepangkatan Polri terbagi tiga yaitu Perwira, Bintara dan Tamtama.
Untuk jenjang Perwira terbagi tiga yaitu Perwira Tinggi (Pati), Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama).
Baca Juga: Ini Motif dan Peran 4 Tersangka Tewasnya Brigadir J
Berikut uraian lengkap mengenai urutan pangkat dalam Polri, dari yang terendah hingga Jenderal.
Perwira
1. Perwira Tinggi (Pati)
a. Jenderal Polisi, tanda kepangkatan empat bintang