Jurnal Makassar – Pemprov Nusa Tenggara Timur mengumumkan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar.
Tarif tersebut sebesar Rp3,75 Juta dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan kedepan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai 1 Januari 2023,” kata Zeth Sony Libing Kepala Dinas Parisiwisata Provinsi NTT.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Bicara Jujur dan Transparan
Sementara untuk lima bulan kedepan akan diberlakukan dispensasi.
Kepala Dinas Parisiwisata Provinsi NTT mengatakan bahwa untuk periode Agustus – Desember 2022, tarif masuk ke Pualu Komodo dan Pulau Padar masih berlaku tariff lama baik untuk turis domestik dan asing.
Rp75 Ribu untuk wisatawan domestik, dan Rp150 Ribu bagi wisatawan asing.
Baca Juga: Info Islam: Resep Sederhana Meningkatkan Omzet Selalu Naik, Hakikat Rezeki
Pemberian dispensasi untuk lima bulan kedepan merupakan saran dari Presiden Jokowi.