Jurnal Makassar – Proses penanganan kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo sudah mulai menunjukkan titik terang.
Bharada E yang berada di TKP saat Brigadir J meninggal mulai membuka fakta.
Pertama, kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa apa yang disampaikan Bharada E selama ini adalah rekayasa, termasuk keterangan bela paksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Bharada E Lakukan Pembunuhan Karena Diperintah
Kedua, melalui kuasa hukumnya, Bharada E akhirnya telah mengatakan faktanya kepada penyidik.
Bharada E pun disebutkan telah mengatakan nama-nama yang diduga terlibat atas tewasnya Brigadir J.
M Burhanuddin, pengacara Bharada E mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, baik sebagai saksi atau tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kronologi yang Disampaikan Bharada E Kepada Publik Selama Ini Hanya Rekayasa
Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.