Sediakan KTP dan Daftar di Eform BRI BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta

10 September 2021, 18:14 WIB
Cara Mudah Mencairkan Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cek Penerima BPUM 2021 di Eform BRI dan BNI /Tangkap Layar/eform.bri.co.id

Jurnal Makassar – Pelaku Usaha atau UMKM akan mendapatkan BLT UMKM hingga jutaan ruapiah.

Daftar BLT UMKM/BPUM tahap 3 untuk mendapatkan bantuan Bantuan UMKM BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah kembali mencairkan bantuan BLT UMKM BPUM kepada pelaku usaha September ini.

Sebanyak Rp1,2 juta diterima para pelaku usaha yang terdaftar dalam bantuan yang dicairkan pada September 2021.

Baca Juga: Cara Buat Akun dan Link Download Pedulilindungi melalui HP, Lengkap Cara Download Sertifikat Vaksin

Bantuan BLT UMKM yang dicairkan pemeritah nanti, menyasar kepada pelaku usaha sebanyak 500 ribu.

Pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan BLT UMKM sebelumnya, dapat mengusulkan namanya sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM tahap 3.

Selain Eform.bri.co.id/bpum digunakan sebagai cek daftar penerma bantuan BLT UMKM, link eform BRI tersebut dapat juga digunakan untuk melakukan reservasi/pemesanan jadwal pencairan BLT UMKM/BPUM Rp1,2 juta.

Berikut cara untuk melakukan reservasi pencairan BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Buat Akun dan Download Pedulilindungi melalui HP, Cuma Gapang

Pertama, pastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM/BPUM.

Kedua, jika telah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM, selanjutnya akan diarahkan ke halaman reservasi.

Ketiga, masukkan NIK KTP, Provinsi, Kab/Kota, Bank tempat pencairan, dan Jadwal antrian.

Ketiga, kemudian isi kode verifikasi hingga muncul nomor referensi.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id

Bagi pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, dapat mengajukan permohonan sebagai calon penerima di link pendaftaran yang disediakan lembaga pengusul di daerah masing-masing.

Dalam setiap daerah, memiliki kuota dan jadwal pendaftaran yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM)***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler