Mau Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Lengkapi Berkas Ini, Ada KTP dan NIB

12 September 2021, 17:28 WIB
Siapakn Berkas untuk menjadi penerima BLT UMKM BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk UMKM, begini langkahnya /Jurnal Makassar/Tangkap layar banpresbpum.id

Jurnal Makassar - Pelaku Usaha atau UMKM akan mendapatkan BLT UMKM hingga jutaan ruapiah.

Daftar BLT UMKM/BPUM tahap 3 untuk mendapatkan bantuan Bantuan UMKM BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Pemerintah kembali mencairkan bantuan BLT UMKM BPUM kepada pelaku usaha September ini.

Baca Juga: NIK eKTP Gagal Terdaftar di Eform BRI untuk Dapat BLTM UMKM BPUM Rp1,2 Juta?, Ikuti Langkah Ini

Sebanyak Rp1,2 juta diterima para pelaku usaha yang terdaftar dalam bantuan yang dicairkan pada September 2021.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM sudah memasuki tahap 3 dan ini merupakan periode terakhir pembagian BLT UMKM.

BLT UMKM BPUM menargetkan 500 ribu pelaku usaha akan menerima bantuan ini. Dapat di cek di BRI eform.bri.co.id/bpum dan BNI banpresbpum.id.

Selain itu, BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta telah disalurkan sejak akhir Juli hingga Agustus 2021, selanjutnya akan disaluran hingga akhir September 2021.

Baca Juga: Jadi Sponsor BRI Liga 1, Dirut BRI Analogikan Sepak Bola Seperti Miniatur Organisasi

Namun pelaku usaha yang dapat menerima BLT UMKM BPM ini harus memenuhi syarat atau tahapan yang telah ditetapkan kementerian.

Selain itu penyaluran UMKM ini sejumlah Rp1,2 Juta dan akan langsung disalurka ke rekening pelaku usaha.

Adapun 5 pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebaggai berikut:

Baca Juga: Ketua KPI Pusat Izinkan Saipul Jamil Tampil di TV, Dr Tirta: Dijadikan Agen Edukasi Itu Bahaya

1. Pelaku usaha merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan memiliki NIK pada KTP.

2. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan NIB dan SKU.

3. Pelaku usaha tidak terdaftar dalam bantuan lain dan bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, dan pegawai BUMN atau BUMD.

4. Pelaku usaha telah melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan secara langsung maupun secara online.

5. Pelaku usaha telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1, Minggu 12 September 2021: PSM makassar vs Madura United

Setelah memenuhi 5 syarat pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat melakukan pengecekan di BRI eform.bri.co.id/bpum dan BNI banpresbpum.id.

Pelaku usaha harus menyiapkan berkas atau dokumen sebelum mendaftar menggunakan HP.

Yakni bukti memiliki usaha mikro seperti NIB/SKU/IUMK beserta fotokopiannya dan data diri seperti nama, NIK KTP, alamat usaha, jenis usaha, nomor telepon, dan bisang usaha saat mendaftar.

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca Juga: Profil Rizky Pellu, Pemain Pengantar Bali United Raih 3 Poin Penuh Lawan Barito Putera

NIB dapat diperoleh di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Selain itu perlu diketahui pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM secara online ini harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 tahun 2008.

Kriterianya yakni memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta termasuk tanah dan bangunan, atau penghasilan yang didapatkan pelaku UMKM dalam satu tahun juga tidak lebih dari Rp300 juta.

Setelah memenuhhi syarat di UU no. 20 tahun 2008 dan melengkapi berkas maka Kadiskop UKM kabupaten atau kota di wilayah masing-masing akan menyerahkan data kita ke Pusat.

Baca Juga: Sudah September, Kapan Bansos BST Tahap 7 dan 8 Disalurkan Kemensos? Cek cekbansos.kemensos.go.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM BPUM melalui BRI:

1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

2.Masukkan NIK

3 Masukkan kode yang tertera di layar

4. Klik Proses

5. Akan muncul pemberitahuan yang tercatat atau tidak sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021

Berikut cara cek penerima BLT UMKM BPUM melalui BNI:

1. Buka https://banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Klik Cari

4. Akan muncul pemberitahuan tercatat atau tidak sebagai penerima BLT UMKM BPUM 2021.

Demikian Simak 5 Pelaku Usaha yang Akan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler