Bansos PKH Cair September 2021, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

14 September 2021, 12:15 WIB
login cekbansos.kemensos.go.id, dapatkan segera bansos yang diberikan untuk Anda. Adapun cara cek dan persyaratan dapat Anda simak pada artikel ini. /Twitter/@Handikoo

Jurnal Makassar - Penyaluran bantuan Sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 cair September ini, cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran PKH kepada keluarga penerima manfaat akan dilanjutkan tahap 4 yang mulai disalurkan Oktober, November hingga Desember 2021.

Bansos PKH hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Cek daftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mengetahui daftar penerima bansos PKH yang cair September 2021 perlu login di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Coldplay dan BTS Rilis Single Kolaborasi 'My Universe' September Ini

Berikut ini cara cek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH September 2021:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan

3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP

Baca Juga: Simak Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4, Apakah Anda Termasuk?

4. Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera.

Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru Klik opsi "CARI DATA"

Bila Anda belum terdaftar di DTKS Kemensos silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan bantuan PKH. Berikut cara Daftar DTKS Kemensos

1. Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendaftar ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Baca Juga: Profil Biodata Budisatrio Djiwandono Keponakan Prabowo, Lengkap Instagram, Jabatan, dan Usia

Adapun syarat daftar DTKS Kemensos sebagai berikut

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).***

 

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler