TERBARU Cukup Penuhi 7 Kriteria Ini, Agar Uang BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Bisa Cair di Rekening

18 Januari 2022, 14:58 WIB
Simak Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2022 Lewat eform.bri.co.id /Pixabay/

Jurnal Makassar - Pelaku usaha bisa segera mencairkan BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu, cepat penuhi segera 7 kriteria ini.

Kabar gembira bagi pelaku usaha, sekarang pemerintah telah menyetujui penyaluran BLT UMKM 2022.

Informasi terkait BLT UMKM ini diumumkan langsung Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers daring yang digelar Minggu, 16 Januari 2022.

Baca Juga: Tanggal Berapa Puasa Ramadhan 2022? Simak Jadwal Puasa dan Lebaran Idul Fitri 1443 H

Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp. 600 ribu dengan kuota pelaku usaha hanya 1 juta orang.

Target 1 juta orang tersebut berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Baca Juga: Prediksi dan Link Nonton Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1

Sementara itu, Airlangga menyebutkan, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga.

Jumlah uang tersebut semakin sedikit dibanding dua tahun belakangan. Di mana di awal pemberian BLT UMKM tahun 2020, pemerintah mencairkan 2,4 juta, lalu di tahun 2021 hanya 1,2 dan sekarang 2022 tinggal Rp 600 ribu.

Baca Juga: Kisah Ricky Kambuaya: Nama yang Terinspirasi Pemain Latin dan Jadikan Boaz Salossa Sebagai Panutan

Pemerintah memutuskan 2022 hanya memberikan BLT UMKM kepada 7 kriteria berikut;

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

Baca Juga: BLT Cair untuk PKL hingga Nelayan, Berikut Cara Cek Penerima

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Demikian ulasan 7 kriteria terbaru penerima BLT UMKM yang cair lagi 2022.***

Editor: Andi Asoka Ulfa

Tags

Terkini

Terpopuler