BLT UMKM 2022 Cair Rp600 Ribu di Rekening, Begini penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

22 Januari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2022 Cair Rp600 Ribu di Rekening, Begini penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Pixabay.com/

Jurnal Makassar – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM, perlu bergembira sebab pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM Januari 2022.

Penyaluran BLT UMKM resmi di lakukan oleh pemerintah berdasarkan keputusan presiden Joko Widodo Januari 2022.

Namun dalam pencairan BLT UMKM kali ini pemerintah hadir dengan skema pencairan baru dan nominal yang sedikit.

Baca Juga: 2022 Cair Lagi! Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri.id dan 5 Kriteria Dapat Rp600 Ribu

Untuk mendapatkan BLT UMKM bagi pelaku usaha agar mempersiapkan syarat dan segera mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat.

Kabar penyaluran BLT UMKM 2022, diumumkan langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring yang digelar Minggu, 16 Januari 2022.

Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp600 ribu dengan kuota 2,76 juta pelaku usaha.

Baca Juga: TERBARU! Simak 6 Daftar Bansos yang Kembali Cair 2022 Ada BLT UMKM Rp600 hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu, 16 Januari 2022.

Jumlah uang tersebut semakin sedikit dibanding dua tahun belakangan.

Di mana di awal pemberian BLT UMKM tahun 2020, pemerintah mencairkan 2,4 juta, lalu di tahun 2021 hanya 1,2 dan sekarang 2022 tinggal Rp 600 ribu.

Bantuan BLT UMKM memang diberikan pemerintah sebagai stimulus untuk mendorong pelaku usaha tetap berwirausaha di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Cair Kepada 2,76 Juta Keluarga

Pengurangan jumlah besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah dari tahun ke tahun, bertujuan agar kuota penerima bisa menyasar lebih banyak lagi pelaku usaha.

Airlangga menyebutkan, kuota penerima tahun 2022 sebanyak 2,76. Di mana
target 1 juta orang tersebut berasal dari kelompok PKL dan pemilik warung.

Sementara itu, 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.

Jadwal pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM 2022 Telah Dibuka? Ini Syarat Umum penerima BPUM Rp600 Ribu Cek Nama di Link Ini

Berikut, data-data dan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik, Nomor kartu keluarga, Nama lengkap, Alamat sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon aktif.

Adapun cara daftar BLT UMKM 2022 yaitu ;

1. Mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Cair 2022 ini, Dapatkan Bantuan Sebesar Rp600 Ribu

2. Wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 600 ribu diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan.***

Editor: Aan Ariska Febriansyah

Tags

Terkini

Terpopuler