Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2022, Simak Jumlah yang Akan Didapatkan Penerimanya

26 Januari 2022, 11:42 WIB
Cara Cek Penerima Bansos PKH yang Cair di Bulan Januari 2022, Klik cekbansos.kemensos.go.id /Depok Pikiran Rakyat/

Jurnal Makassar - Pemerintah kembali akan menyalurkan sejumlah bansos di tahun 2022, salah satunya bansos PKH tahap 1.

Bahkan, bansos PKH tahap 1 akan disalurkan mulai Januari 2022.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH tahap 1 akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Imlek 2022 Sebentar Lagi, Ini Deretan Shio Yang Akan Cuan dan Hoki di Tahun Macan Air

Oleh sebab itu, simak besaran jumlah bantuan yang akan didapatkan oleh KPM penerima bansos PKH tahap 1 dalam artikel ini.

Selain itu, ketahui juga cara cek daftar penerima bansos PKH tahap 1.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai bansos PKH tahap 1 yang cair mulai Januari 2022 tersebut.

Baca Juga: JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair 6 Kali, Login di bpjsketenagakerjaan.go.id

Seperti diketahui, Bansos PKH merupakan singkatan dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.

PKH tersebut merupakan salah satu program bansos reguler yang disalurkan oleh Kemensos.

Dalam penyalurannya, PKH akan dikucurkan melalui 4 tahap, diantaranya adalah tahap 1 yang dimulai pada Januari 2022.

Baca Juga: UPDATE Link Download MineCraft Terbaru Versi 1.18.2.03 Bukan Mod, Original Langsung Dari Mojang

Setiap penerima PKH tahap 1 akan menerima sejumlah besaran bantuan berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan.

Kendati demikian, penerima PKH hanya untuk KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Oleh karena itu, untuk menerima bansos PKH, terlebih dahulu KPM harus memenuhi syarat dan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Berikut ini adalah syarat untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos :

Baca Juga: UPDATE Link Download MineCraft Terbaru Versi 1.18.2.03 Bukan Mod, Original Langsung Dari Mojang

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apabila telah memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Live Streaming Anak Jalanan dan Jadwal Acara GTV Senin 26 Januari 2022: SpongeBob SquarePants Movie

Berikut ini adalah cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022 :

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari ini Rabu, 26 Januari 2022; Perlu Menelusuri Peristiwa yang Beresembunyi di Akarnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: 7 Hari Lagi Imlek 2022, Ini 5 Jenis Kue Yang Dapat Membawa Keberuntungan Pada Tahun Macan Air

Berikutnya, apabila telah melakukan tahapan pendaftaran ke DTKS Kemensos, maka saatnya mengecek daftar penerima PKH tahap 1.

Pengecekan daftar penerima PKH tahap 1 bisa dengan cara mengakses kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini adalah cara cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id :

Baca Juga: Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2022! Begini Cara Daftar

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Adapun besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing kategori adalah sebagai berikut :

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000,-

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000,-

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

7. Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-

Sekian artikel yang berisi informasi mengenai besaran bantuan yang akan diterima KPM penerima bansos PKH tahap 1.***

Editor: Irsal Masudi

Tags

Terkini

Terpopuler