Jurnal Makassar - PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos Kemensos yang bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang sedang dilanda Covid 19.
Juga bentuk bantuan pemerintah pada masyarakat dengan golongan menengah ke bawah.
Program bansos PKH tahap pertama sudah cair mulai dari 21 Februari 2022 kemarin, dengan batas penutupan hingga akhir bulan Februari 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Muhadjir Effendy Percepat Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa
Bansos PKH sendiri dicairkan Kemensos kepada masyarakat yang membutuhkan sebanyak empat kali dalam setahun.
Sementara itu, kategori masyarakat yang memperoleh bansos PKH, dengan rincian sebagai berikut.
- Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp3.000.000
Baca Juga: Info Liga 3 Indonesia: Simak Jadwal Lengkap dan Hasil Drawing Liga 3 Babak 16 Besar
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp1.500.000,
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 1 Hari Ini: Ada Persiraja Banda Aceh vs PS Barito Putera, Arema vs Persik Kediri
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000
- Kategori Lanjut Usia Rp2.400.000
Baca Juga: Siapa Jekson Karmela yang Adu Tinju dengan Paris Fernandes, Simak Profil dan Biodata Lengkapnya
Melalui kebijakan, pemerintah menetapkan dalam 1 KK, masyarakat bisa menerima bantuan PKH hingga empat kategori.
Apabila dalam satu KK terdapat ibu hamil, anak usia dini, lansia dan difabel, sehingga satu keluarga bisa menerima hingga total Rp10,8 juta setahun.
Untuk mendapatkan bansos PKH penerima bantuan agar terlebih dahulu mendaftarkan diri.
Berikut cara daftar bansos PKH 2022.
1.Buka link cek bansos di play store.
2. Daftar akun terlebih dahulu dengan membuat user id dengan data diri yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan swafoto diri
3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
4. Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
5.selajutnya klik menu usulan
6.Isi data diri anda lengkap dengan foto anda dan foto detail rumah.
Demikian informasi cara daftar PKH dan dapatkan Rp10,8 Juta.***