Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen PPPK, Simak Gaji dan Fasilitas yang Bisa Diperoleh

- 18 Februari 2021, 10:10 WIB
Penandatanganan SK PPPK Kota Tegal
Penandatanganan SK PPPK Kota Tegal /Foto: wartabahari.com /

Jurnal Makassar – Kabar baik, pemerintah mengumumkan telah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen PPPK ini, sebanyak satu juta guru honorer akan ditingkatkan kesejahteraanya dan memberikan perlindungan.

Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Pemecatan Guru di Bone, Ketua DPRD Jamin Hervina Bisa Kembali Mengajar

Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengatakan bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

“Hal itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.l,” kata Iwan dalam keterangannya, 17 Februari 2021, dikutip JurnalMakassar.com dari akun instagram ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Siswa dan Guru akan Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 2021, Simak Syarat dan Cara Memperolehnya

Selain itu, kata Iwan pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur.

“Dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru. Gaji dan tunjangan PPPK setara ASN,” katanya.

Sesuai dengan PP 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1): PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Pemecatan Guru Honorer di Bone Jangan Terulang, Perlu Regulasi Lindungi Honorer

Selain status, tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK juga sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat oleh guru PPPK diantaranya adalah:

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Program Kampus Mengajar 2021 Masih Terbuka hingga 21 Februari, Mahasiswa Dapat Insentif Hingga Potongan UKT

Perlindungan lain yang didapat guru PPPK sesuai dengan PP No 29 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 75 diantaranya:

Jaminan hari tua.

Jaminan kesehatan.

Jaminan kecelakaan kerja.

Jaminan kematian.

Bantuan hukum.***

Editor: Aan Febriansyah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah