Pemecatan Guru Honorer di Bone Jangan Terulang, Perlu Regulasi Lindungi Honorer

- 13 Februari 2021, 16:44 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim telah buka hingga 1 juta kuota bagi guru honorer untuk medaftar sebagi PPPK
Mendikbud Nadiem Makarim telah buka hingga 1 juta kuota bagi guru honorer untuk medaftar sebagi PPPK /Dok. Humas Setkab

 

Jurnal Makassar - Kejadian pemecatan guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Pemecatan tersebut mestinya tidak terjadi jika pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar mengedepankan dialog.

Anggota Komisi E, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Ismail Bachtiar mengatakan hal itu sepatutnya tidak terjadi.

"Terus terang saya prihatin, Sejauh ini kita sudah komunikasi dengan pihak DPRD Bone khusus fraksi PKS untuk mengambil kebijakan yang keras untuk menyikapi hal ini," kata dia, Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Spirited Away: Petualangan Spiritual Menuju Dunia Penyihir Ala Studio Ghibli

Baca Juga: Galang Dana untuk Istri dan Anak Ustaz Maheer, Ustaz Yusuf Mansur Kumpul Rp1,2 Miliar

Sementara, pengamat Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar, Erwin Akib mengatakan pemecatan Hervina atau guru honorer harus melalui mekanisme.

"Pemecatan itu mesti ada dasarnya, kepala sekolah yg memecat harus tau apa dasarnya. Yang namanya guru honorer," kata Erwin.

Menurutnya, kasus pemecatan guru honorer dan gaji yang minim merupakan fenomena gunung es yang melanda sistem pendidikan.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x