Enam Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan di Balikpapan Dicopot dari Jabatannya

- 18 Februari 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. /Foto:Beritasubang.pikiranrakyat.com/Edward Panggabean

Baca Juga: Benarkah K-Pop Mengantarkan Generasi Baru? Begini Penjelasannya!

Hasilnya, keenam anggota Kepolisian tersebut akan dilakukan sidang kode etik profesi kepolisan.

Selain itu, saat ini para tersangka telah dicopot dari jabatannya.

"Yang tersangka telah dimutasi ke pelayanan masyarakat dan juga dicopot jabatannya," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah K-Pop Mengantarkan Generasi Baru? Begini Penjelasannya!

Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Berduka, Istirahatlah dengan Damai Bung

Berikut, enam anggota polisi yang melakukan penganiayaan tersebut berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

Diketahui, pada 2 Desember lalu, Hwan ditangkap pihak kepolisan Polres Balikpapan karena terlibat kasus pencurian.

Namun, satu hari setelah penangkapan Herman meninggal dunia di dalam sel.

Keluarga yang curiga atas kematian Herman kemudian melaporkan kepada Propam Polda Kalimantan Timur pada 5 Februari 2021.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Irsal Masudi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah