Jurnal Makassar - Pihak keluarga Nurdin Abdullah telah menunjuk satu orang kuasa hukum untuk mendamping tersangka Nurdin Abdullah dalam proses hukum.
Kuasa hukum yang ditunjuk merupakan ketua Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis.
Melalui juru bicara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga menjelaskan pihak keluarga Nurdin Abdullah sudah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.
Baca Juga: Perjuangan Melawan Kanker Telah Usai, Paman Boboho, Ng Man Tat Meninggal Disisi Sang Istri
"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum, yakni Bapak Arman Hanis," kata Veronica Moniaga.
Nantinya, Arman Hanis akan melakukan pendampingan proses hukum yang berjalan di KPK dan Pengadilan.
"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).