KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.
“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.
Baca Juga: Stadion Andi Mattoangin Direnovasi, PSM Makassar Pusatkan Latihan Disini
Dalam Kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS.***