Jurnal Makassar - Setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga buah koper yang diduga menjadi barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin, Abdullah.
Dari pantauan Jurnal Makassar, Tim Penyidik menyita satu koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam.
Baca Juga: Spesifikasi Redmi Note 10 yang Dirilis 4 Maret 2021, Kapan Masuk Indonesia?
Hanya saja, pihak KPK enggan memberikan keterangan terkait barang yang disita.
"Langsung ke jubir saja," singkat tim KPK yang ditemui, Selasa 2 Maret 2021.
Diketahui, Tim Penyidik KPK memulai penggeladahan di Kantor Dinas PU Provinsi Sulsel sejak pukul 10:00 Wita hingga Ulul 15:32.
Baca Juga: Akselarasi Politik Danny Pomanto Ajak Lawan Politik Tangani Covid -19
Penggeledahan dilakukan karena, KPK telah menetapkan tersangka Sekertaris PU Provinsi Sulsel, Edy Rahmat bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.