Lebih jauh Edys menjelaskan bahwa saat ini POM TNI sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan.
Menurutnya, TNI terus mendalami mengapa yang bersangkutan bisa menggunakan plat nomor TNI palsu tersebut dan hasilnya akan disampaikan.
Baca Juga: Tahun 2021 Kemenag Targetkan Bangun 135 Balai Nikah dan Manasik Haji
“Bila nanti dari hasil penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ditemukan unsur pidana maka TNI akan melimpahkan kasusnya ke Polrestabes Bandung,” jelasnya.
Setelah diamakan, RHK mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah mobil pribadinya dan mengakui kalau plat yang digunakan palsu.
Ia mendapatkannya dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September tahun lalu (2020).
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp600 Juta untuk Lelang Jabatan, DPRD Makassar akan Panggil Rudy Djamaluddin
Dari pengakuan pelaku juga dikatakan, kalau ia membuat konten tersebut untuk memperlihatkan ke salah satu netizen bahwa dirinya telah menikah sekaligus narsis agar diketahui kalau suaminya adalah seorang pejabat di lingkungan TNI.
Kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.
RHK telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas.