KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah

- 18 Maret 2021, 09:15 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jurnal Makassar - Setalah menjalani masa tahanan selama 20 hari, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah Agung Sucipto dan Edy Rahmat.

Perpanjangan masa tahanan ini selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 19 Maret 2021 hingga 27 April 2021 kedepan.

"Penyidik KPK memperpanjang masa tahanan tersangka Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dan kawan-kawannya masing-masing 40 hari kedepan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Nasib Harun Masiku : Buron KPK Hingga Diceraikan Istri

Baca Juga: Kunjungi Makassar, Presiden Joko Widodo Tidak Ada Agenda Resmikan Tol Layang Pettarani

Perpanjangan masa tahanan selama 40 hari dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kelengkapan berkas perkara.

Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah diduga menerima Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan Agung melalui Edy. Kemudian, Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Pada Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Jadwal NET Kamis 18 Maret 2021, Ada Serial Hercai S3 Hingga Indonesia's Next Top Model

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x