KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurdin Abdullah

- 18 Maret 2021, 09:15 WIB
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca Juga: Pemkot Makassar Kehilangan Aset Ratusan Milyar

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah