Jurnal Makassar - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudriman Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Sudirman Sulaiman diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai tersangka.
Menurut pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Andi Sudirman Sulaiman dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: CEO PSM Makassar Kecam Perlakuan Rasis Terhadap Patrick Wanggai
"Akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus Nurdin Abdullah," jelasnya, Selasa 23 maret 2021.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, KPK juga memanggil tiga orang lainnya dari unsur wiraswasta, yakni Andi Gunawan, Pertrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.***