Jurnal Makassar - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju ditetapkan tersangka.
Stepanus Robin Pattuju diduga terima suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan persengkokolan jahat tersebut yang difasilitasi oleh seorang petinggi DPR RI.
Baca Juga: Kasus Covid di India Melonjak Drastis, Pemerintah Larang WNA dari India Masuk ke Indonesia
Menurut Firli Bahuri, Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial melakukan pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
“Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan M Syahria di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020," ungkap Firli Bahuri.
Pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dan M Syarial di rumah dinas Azis Syamsuddin diduga membahas terkait permasalah hukum yang menimpa Wali Kota Tanjungbalai.
Firli Bahuri membeberkan tujuan pertemuan Stepanus Robin Pattuju dengan M Syahrial agar kasusnya tidak nauk ke tahap penyidikan.