Penydik Sita Uang Tunai Rp647 Juta dari Brangkas Bupati Nganjuk

- 11 Mei 2021, 13:52 WIB
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. /Instagram @humaspemkabnganjuk

Jurnal Makassar - Selain melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidaya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.

Tim penyidik telah menyita uang tunai sebesara Rp647.900.000 di brangkas pribadi milik Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Baca Juga: Penyidik Telah Periksa 18 Orang Saksi Kasus Korupsi Bupati Nganjuk

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri

Baca Juga: Niat dan Tata Cara lengkap Sholat Idul Fitri 1442 H

"Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 11 Mei 2021.

Dian mengatakan dana suap yang diterima Bupati Ngajuk ini bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Pihak penyidik pun masih terus mendalami seluruh uang hasil suap tersebut.

"Ini bervariasi, karena ada yg mengumpulkan ya, ada yang kasih Rp2 juta, ada juga yg Rp15 juta, Rp50 juta, mulai dari Rp2-50 juta. Masih kita dalami, sudah berapa lama ini berlangsung, intinya sedang didalami, karena yang bersangkutan juga baru sampai di Bareskrim semalam," jelasnya.

Halaman:

Editor: Irsal Masudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah